HAK KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN

HAK KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN
                                                               
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah akhlak tasawuf
 yang diampu oleh Bapak Drs. Moch. Cholid Wardi, M.H.I


Disusun Oleh:
Hasanah indri hastutik               (NIM 20170703022069)
Silviana fatimah                          (NIM 20170703022196)
                        Yuni indriyani                              (NIM 20170703022230)
                        Lifka ariyani h.                             (NIM 20170703022112)

                        Nurina putri a.                              (NIM 20170703022159)




PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PAMEKASAN
2017/2018


KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua sehingga kita dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan lancar dan tepat pada waktunya, semoga apa yang kita lakukan bisa mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membawa kita dari alam jahiliyah ke alam yang penuh barokah ini. Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna.
Keberhasilan makalah ini tidak lain juga disertai referensi-referensi serta bantuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah Akhlak Tasawuf Moch. Cholid Wardi, M.H.I.

Pamekasan, 17 September 2017


Penulis Kelompok 2










DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................... 1
A. Latar Belakang ................................................................................  1
B. Rumusan Masalah............................................................................ 2
C. Tujuan.............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................... 3
A.    Hak...................................................................................... 3
1.      Pengertian Hak................................................................... 3
2.      Macam-Macam Hak............................................................ 4
B.     Kewajiban........................................................................... 7
1.    Pengertian Kewajiban........................................................ 7
2.      Macam-Macam Kewajiban................................................. 7
C.     Keutamaan.......................................................................... 8
1. Pengertian Keutamaan.......................................................... 8
2. Macam-Macam Keutamaan.................................................. 8
BAB III PENUTUP............................................................................. 10
A.    Kesimpulan......................................................................... 10
B.     Saran ..................................................................................  10
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................... 11


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati memiliki hak. Tak hanya itu, suatu hak juga harus didahului dengan adanya suatu kewajiban yang harus dijalankan. Dalam melaksanakan suatu kewajiban tersebut, haruslah memiliki suatu keutamaan yang dijadikan pedoman atau acuan agar dapat melaksanakannya kewajiban dan memenuhi hak secara optimal. Manusia baik secara pribadi maupun sosial dalam mengembangkan diri, berperan aktif dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, itu  ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian.
Pengetahuan akan hak, kewajiban, dan keutamaan mutlak perlu bagi kita semua. Hal ini dikarenakan pengetahuan tentang hal tersebut perlu disampaikan agar dapat tercipta keseimbangan antara ketiga hal tersebut. Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia tidaklah terlepas dari norma-norma dan hukum-hukum yang ada. Sehingga secara sadar maupun tak sadar mereka harus mentaati dan menjalankannya. Dalam menjalankan dan mematuhi aturan-aturan tersebut, berarti mereka telah menjalankan sesuatu yang telah menjadi kewajibannya.  Setelah mereka menjalankan sesuatu yang telah menjadi kewajibannya, barulah mereka berhak mendapatkan apa yang telah menjadi hak mereka. Mereka memperoleh hak tersebut dari sebuah pihak yang telah memberikan suatu kewajiban.
Dalam menjalankan suatu kewajiban dan memperoleh suatu hak, para pelaku haruslah memiliki keutamaan yang dijadikan sebagai tolok ukur. Maka dari itu dalam kehidupan sehari-hari, suatu hak tidaklah terlepas dari suatu kewajiban. Begitupun juga dengan suatu kewajiban tak kan dijalankan ketika suatu kewajiban itu tidak diimbangi dengan adanya suatu pemenuhan hak. Sedangkan sebuah keutamaan digunakan sebagai tolok ukur kita dalam melaksanakan suatu kewajiban dan memenuhi hak.  



B.     Rumusan Masalah
      1. Apakah “Hak” itu?
      2. Apakah  “Kewajiban” itu?
      3. Apakah “Keutamaan” itu?
C.    Tujuan
      1. Mengetahui apa itu “Hak”
      2. Mengetahui apa itu “Kewajiban”
      3. Mengetahui pengertian dari “Keutamaan”




















BAB II
PEMBAHASAN
A.     Hak
1.      Pengertian Hak
Hak menurut bahasa yaitu menetapkan, mewajibkan ketetapan, keharusan, kenyataan, kekhususan, bagi seseorang, ketentuan, kebenaran, kebenaran lawan kesalahan. Hak menurut istilah yaitu kebenaran yang mutlak.[1]
Hak dapat di artikan wewenang atau kekuasaan secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak juga diartikan panggilan kemauan orang lain dengan perantara akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau kekuatan fisik untuk mengakui yang ada pada pihak lain.[2]
Menurut poedjawihatna mengatakan bahwa hak ialah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu.[3]
Dalam al-qur’an kita jumpai juga kata al-haqq. Pengertian al-haqq dalam al-qur’an sebahai mana dikemukakan al-raghib al-asfahani adalah al-muthabaqah wa al-muwafaqah artinya kecocokan, kesesuaian, dan kesepakatan, seperti cocoknya kaki pintu sebagai penyangganya.[4]
Antara suatu hak dan kewajiban itu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.[5] Tiap-tiap hak  dalam kehidupan mengandung kewajiban, bahkan dua kewajiban. Kewajiban pertama ialah kewajiban bagi setiap manusia untuk menghormati dan menghargai hak orang lain serta tidak mengganggunya. Kewajiban kedua ialah bagi setiap orang yang memiliki hak wajib menggunakan haknya untuk melakukan kebaikan, baik kepada dirinya sendiri maupun orang lain
Dalam kehidupan sehari-hari seseorang diwajibkan melihat kepentingan umum terlebih dahulu. Itu dikarenakan pada hakikatnya hak-hak yang dimiliki oleh seseorang tersebut semata-mata merupakan pemberian dari masyarakat, yang merupakan buah atau hasil dari sebuah kebijaksanaan yang telah ia laksanakan. Tak mungkin seseorang yang hidup menyendiri itu mendapatkan hak.
2.      Macam-macam Hak
Ada beberapa hak bagi manusia antara lain:
a. Hak hidup
Hak hidup adalah hak yang suci tanpa bisa diberikan untuk keperluan yang lain.[6] Tiap-tiap manusia memiliki hak hidup. Sebab kehidupan manusia dalam bergaul di masyarakat sudah selayaknya apabila seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya. Maka hak hidup adalah hak yang suci tanpa bisa diberikan untuk keperluan sesuatu yang lain.
Hak hidup juga memiliki dua kewajiban sebagaimana hak-hak yang lain yaitu:
1)      wajib bagi yang berhak supaya menjaga hidupnya.
2)      menggunakan hak tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan diri sendiri dan masyarakat serta wajib bagi orang lain agar menghormati hak ini.
Maka barang siapa yang melakukan pembunuhan atau kekerasan maka
mereka berhak menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya.
b. Hak Kemerdekaan
Kemerdekaan mutlak ialah “bertindak dan berbuat menurut kehendak-Nya dengan tidak ada sesuatu yang menguasai kehendak dan perbuatan-Nya.[7] Dari pengertian ini dapat kita pahami bahwa tidak akan terjadi kecuali bagi Allah, ini dikarenakan tiada seorangpun yang kehendaknya tidak dipengaruhi oleh pengaruh lain.
Kemerdekaan terikat sendiri, diartikan didalam “declation des droits de I’home” yang diterbitkan pada tahun 1789 yang berarti “kuasa berbuat segala”.
sesuatu dengan tidak merugikan orang lain” Kata ini membuktikan bahwa setiap orang berhak untuk merdeka selama tidak merugikan kemerdekaan orang lain
Ada beberapa penjelasan dalam arti kemerdekaan yang dapat dipahami sebagai berikut:
1)      Kemerdekaan lawan dari perhambaan
Merdekanya masa sekarang tidak seperti masa lalu dimana masyarakat dahulu tidak memandang buruk sebagaimana melihat perbedaan antara kemerdekaan dan perhambaan.
2)      Kemerdekaan bangsa-bangsa
Kebebasan bangsa dari tekanan atau jajahan bangsa lain, tidak tunduk pada bangsa asing lagi.
3)      Kemerdekaan kemajuan
Yang berarti setiap orang aman dari perlakuan curang terhadap miliknya, kemajuan dalam berpikir, kemajuan berkumpul dan pidato serta kemerdekaan surat kabar.
4)      Kemerdekaan politik
Dimana setiap orang memiliki hak untuk turut mengatur pemerintahan dengan memilih dalam pemilihan umum. Serta dapat diartikan setiap manusia berhak mempunyai kesempatan mengatur negerinya.
hak kemerdekaan mengandung dua kewajiban yaitu:
1)      Wajib bagi manusia dan pemerintah menghormati hak kemerdekaan seseorang.
2)      Wajib bagi yang mempunyai hak untuk mempergunakan kemerdekaannya untuk kebaiannya dan kebaikan orang banyak.
c. Hak memiliki
Hak milik menjadi bagian yang menyempurnakan hak kemerdekaan. Karena manusia itu tidak dapat mempertinggikan dirinya menurut kehendaknya, kecuali dengan alat-alatnya.
Hak milik dibagi menjadi dua yaitu:
1)      Hak milik perorangan. Contoh: rumah, pakaian, dll.
2)      Hak milik umum. Contoh: kereta api, museum, jalan, dll.
Hak milik juga sama seperti hak-hak yang lainnya, yang mempunyai dua kewajiban yakni:
1)      Wajib bagi orang banyak supaya menghormati milik perseorangan
2)      Wajib bagi pemilik supaya mempergunakannya dengan sebaik-baiknya.
d. Hak mendidik
Setiap orang pada hakikatnya memiliki hak untuk mendidik pribadi dan belajar menurut kecakapan dan bakatnya. Manusia diberi hak ini dikarenakan pendidikan merupakan sebagian alat untuk mencapai kemerdekaan dan alat untuk hidup yang tinggi[8]

B.     Kewajiban
1.      Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan bagi setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial dan tuhan.[9]
Dengan demikian masalah kewajiban memiliki peranan penting dan keterpautan dengan hak. Namun perlu ditegaskan bahwa kewajiban disini bukan merupakan keharusan fisik tetapi tetap berwajib. Di dalam ajaran islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’, yaitu sutau perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan siksa.[10]
2.      Macam-Macam Kewajiban
Kewajiban dapat dibagi 3 macam yaitu:
a.       Kewajiban individu
Adalah bahwa individu mempunyai kewajiban terhadap diri sendiri.
b.      Kewajiban sosial
Adalah  bahwa seseorang disamping sebagai makhluk individu tetapi juga sekaligus sebagai  makhluk sosial.
c.       Kewajiban makhluk kepada tuhan
Adalah individu tidak hanya hidup sebagai pribadi dan makhluk sosial tetapi individu tidak lepas dari penciptanya yaitu Tuhan.
Kewajiban manusia bermacam-macam, karna manusia dilihat dari sudut:
a.       Menurut kekayaan, maka diantara mereka ada yang kaya, ada yang miskin dan ada pula yang sedang.
b.      Menurut tingkat dan derajat seperti raja bangsawan dan rakyat jelata
c.       Menurut pekerjaan, diantara mereka pekerjaan yang ada di fikiran ada yang fikiran seorang guru dan hakim adapula pekerjaan dengan tangan seperti tukang kayu, tukang besi, dan banyak lagi.



C.    Keutamaan
1.      Pengertian Keutamaan
Keutamaan ialah akhlak yang baik. Dan akhlak adalah suatu kehendak yang terbiasa. Sedangkan sifat utama ialah kehendak orang dengan membiasakan sesuatu yang baik. Dari definisi di atas dapat diketahui bahwa orang utama adalah orang yang mempunyai akhlak baik yang membiasakan memilih perbuatan yang sesuai dengan apa yang diperintahkan. Sehingga keutamaan merupakan sifat jiwa sedangkan kewajiban hanya perbuatan luar.
Socrates berpendapat bahwa “Tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu)”.dapat disimpulkan bahwa:
1) Seseunguhnya manusia itu tidak dapat berbuat kebaikan tiada tahu kebaikan, dan tia-tiap perbatan yang timbul dengan tiada pengertian tentang baiknya maka ia tidak baik dan tidak utama.
2) Pengetahuan manusia tentang baiknya sesuatu itu tentu mendorong untuk mengerjakannya, dan pengetahuan tentang buruknya sesuatu itu mendorong untuk meninggalkannya.
Socrates memperluas dalam teorinya. Maka menurut pendapatnya bahwa manusia yang baik itu ialah yang mengetahui kewajibannya, dan raja yang baik ialah yang mengetahui bagaimana cara memerintah dengan adil, dan begitulah seterusnya. Dan socrates mengambil kesimpulan bahwa dasar keutaman itu ialah pengetahuan.
2.      Macam-Macam Keutamaan
Keutamaan dibagi menjadi tiga:
a.       Perseorangan
v  Mengekang hawa nafsu
v  Mendidik nafsu
b.      Masyarakat
Keutamaan masyarakat mengandung sifat adil ialah meyampaikan hak-hak manusia kepada mereka dan kebajikan memberi kebutuhan mereka diatas hak-hak mereka.


c.       Agama
Keutamaan agama mengandung sifat-sifat manusia yang harus dipakai untuk Tuhannya.
Pandangan kita dalam memberi hukum kepada sesuatu akan baik dan buruknya, adalah suara hati itu menjadi petunjuk yang baik.[11]





















               BAB III
  PENUTUP

A. Kesimpulan
Hak adalah sesuatu yang diterima setelah manusia diberatkan atas suatu kewajiban. Antara hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan, keduanya harus seimbang. Sehingga dapat tercipta suatu keselarasan kehidupan dalam masyarakat yang kemudian tercipta suatu kesejahteraan secara menyeluruh.
            Diatas selain menjelaskan tentang hak dan kewajiban dijelaskan pula tentang keutamaan. Dimana yang memiliki hubungan dengan Hak dan Kewajiban.
B. Saran
Dengan dibuatkan makalah hak, kewajian, dan keutamaan diharapkan pembaca dapat memahami serta mengerti apa yang dijelaskan dalam makalah ini . kami menyampaikan semoga pembaca tidak menyalahgunakan pengertian dan memahami antara hak, kewajiban dan keutamaan sebagai manusia yang baik dan berbudi.
Makalah ini kami buat sesuai sumber dan refrensi dari buku yang kami baca namun kami menyadari banyak ketidak sempurnaan dalam makalah ini. Oleh karena itu, jika pembaca mendapatkan sumber-sumber atau refrensi lain yang dapat menunjang perbaikan makalah ini, kami ucapkan mohon maaf jika ada kesalahan penulisan dalam penulisan.











DAFTAR PUSTAKA

Mustofa, H. A. 2014. Akhlak Tasawuf. Bandung: CV Pustaka Setia
Nata, Abuddin. 2005. Akhlak Tasawuf Dan Karakter Mulia. Jakarta: Rajawali                    Pers.
Abdullah, Yatimin. 2007. Studi Akhlak Dalam Perspektif Alquran. Jakarta: Sinar    Grafika Offset.



[1] Yatimin Abdullah, Studi Akhlak Dalam Perspektif Alquran, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2007), hlm. 102.
[2] Ahmad charris zubair, kuliah akhlak, (jakarta: rajawali pers,1990), cet.II, hlm.59.
[3] Abuddin Nata, Akhlak tasawuf dan karakter mulia (Jakarta: Rajawali Pers,2005), hlm. 17.
[4] Al-Raghib Al- asfahani, mu’jam mufradat Al-fadz al-qur’an, (beirut: Dar al-fikr, t.t), hlm.124.
[5] Mustofa,  Akhlak Tasawuf. Hal . 122.
[6]Ibid., hlm. 122.
[7] Ibid., hlm. 123.
[8] Ibid., hlm. 131.
[9]Ibid., hlm. 139.
[10] Lihat Abdul Wahhab Khalaf, ilmu usul al-fiqh, (mesir: dar al-ma’arif, 1985), hlm.45.
[11]Ibid., hlm. 142.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TASAWUF FALSAFI : KONSEP DAN TOKOHNYA

TASAWWUF IRFANI KONSEP DAN TOKOHNYA

TASAWUF DI INDONESIA DAN TOKOHNYA MAKALAH