HAK KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN
HAK KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah akhlak tasawuf
yang diampu oleh Bapak Drs. Moch.
Cholid Wardi, M.H.I
Disusun Oleh:
Hasanah indri hastutik (NIM 20170703022069)
Silviana fatimah
(NIM 20170703022196)
Yuni indriyani (NIM 20170703022230)
Lifka ariyani h. (NIM 20170703022112)
Nurina putri a. (NIM
20170703022159)
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PAMEKASAN
2017/2018
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya
kepada kita semua sehingga kita dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan
lancar dan tepat pada waktunya, semoga apa yang kita lakukan bisa mendapatkan
balasan yang setimpal dari Allah.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada
junjungan Nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membawa kita dari alam jahiliyah
ke alam yang penuh barokah ini. Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah
ini masih jauh dari kata sempurna.
Keberhasilan makalah ini tidak lain juga disertai
referensi-referensi serta bantuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Ucapan
terima kasih kami sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah Akhlak Tasawuf
Moch. Cholid Wardi, M.H.I.
Pamekasan, 17
September 2017
Penulis Kelompok 2
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.........................................................................
i
DAFTAR ISI........................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................
1
A. Latar Belakang ................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah............................................................................
2
C. Tujuan..............................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................
3
A. Hak......................................................................................
3
1. Pengertian Hak...................................................................
3
2. Macam-Macam Hak............................................................
4
B. Kewajiban...........................................................................
7
1. Pengertian Kewajiban........................................................
7
2. Macam-Macam Kewajiban.................................................
7
C. Keutamaan..........................................................................
8
1. Pengertian Keutamaan..........................................................
8
2. Macam-Macam Keutamaan..................................................
8
BAB III PENUTUP.............................................................................
10
A. Kesimpulan.........................................................................
10
B. Saran .................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................
11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa secara kodrati memiliki hak. Tak hanya itu, suatu hak juga harus
didahului dengan adanya suatu kewajiban yang harus dijalankan. Dalam
melaksanakan suatu kewajiban tersebut, haruslah memiliki suatu keutamaan yang
dijadikan pedoman atau acuan agar dapat melaksanakannya kewajiban dan memenuhi
hak secara optimal. Manusia baik secara pribadi maupun sosial dalam
mengembangkan diri, berperan aktif dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan
hidup manusia, itu ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian.
Pengetahuan akan hak, kewajiban, dan keutamaan mutlak perlu bagi kita
semua. Hal ini dikarenakan pengetahuan tentang hal tersebut perlu disampaikan
agar dapat tercipta keseimbangan antara ketiga hal tersebut. Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia tidaklah terlepas dari norma-norma
dan hukum-hukum yang ada. Sehingga secara sadar maupun tak sadar mereka harus
mentaati dan menjalankannya. Dalam menjalankan dan mematuhi aturan-aturan
tersebut, berarti mereka telah menjalankan sesuatu yang telah menjadi
kewajibannya. Setelah mereka menjalankan sesuatu yang telah menjadi
kewajibannya, barulah mereka berhak mendapatkan apa yang telah menjadi hak
mereka. Mereka memperoleh hak tersebut dari sebuah pihak yang telah memberikan
suatu kewajiban.
Dalam menjalankan suatu kewajiban
dan memperoleh suatu hak, para pelaku haruslah memiliki keutamaan yang
dijadikan sebagai tolok ukur. Maka dari itu dalam kehidupan sehari-hari, suatu
hak tidaklah terlepas dari suatu kewajiban. Begitupun juga dengan suatu
kewajiban tak kan dijalankan ketika suatu kewajiban itu tidak diimbangi dengan
adanya suatu pemenuhan hak. Sedangkan sebuah keutamaan digunakan sebagai tolok
ukur kita dalam melaksanakan suatu kewajiban dan memenuhi hak.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah “Hak” itu?
2.
Apakah “Kewajiban” itu?
3. Apakah
“Keutamaan” itu?
C. Tujuan
1.
Mengetahui apa itu “Hak”
2.
Mengetahui apa itu “Kewajiban”
3.
Mengetahui pengertian dari “Keutamaan”
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hak
1. Pengertian Hak
Hak
menurut bahasa yaitu menetapkan, mewajibkan ketetapan, keharusan, kenyataan,
kekhususan, bagi seseorang, ketentuan, kebenaran, kebenaran lawan kesalahan.
Hak menurut istilah yaitu kebenaran yang mutlak.[1]
Hak dapat di artikan wewenang atau
kekuasaan secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan,
mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak juga diartikan panggilan kemauan orang
lain dengan perantara akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau kekuatan fisik
untuk mengakui yang ada pada pihak lain.[2]
Menurut poedjawihatna mengatakan
bahwa hak ialah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda
saja, melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu.[3]
Dalam al-qur’an kita jumpai juga
kata al-haqq. Pengertian al-haqq dalam al-qur’an sebahai mana
dikemukakan al-raghib al-asfahani adalah al-muthabaqah
wa al-muwafaqah artinya kecocokan, kesesuaian, dan kesepakatan, seperti
cocoknya kaki pintu sebagai penyangganya.[4]
Antara suatu hak dan kewajiban itu
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.[5]
Tiap-tiap hak dalam kehidupan mengandung kewajiban, bahkan dua kewajiban.
Kewajiban pertama ialah kewajiban bagi setiap manusia untuk menghormati dan
menghargai hak orang lain serta tidak mengganggunya. Kewajiban kedua ialah bagi
setiap orang yang memiliki hak wajib menggunakan haknya untuk melakukan
kebaikan, baik kepada dirinya sendiri maupun orang lain
Dalam kehidupan sehari-hari
seseorang diwajibkan melihat kepentingan umum terlebih dahulu. Itu dikarenakan
pada hakikatnya hak-hak yang dimiliki oleh seseorang tersebut semata-mata
merupakan pemberian dari masyarakat, yang merupakan buah atau hasil dari sebuah
kebijaksanaan yang telah ia laksanakan. Tak mungkin seseorang yang hidup
menyendiri itu mendapatkan hak.
2. Macam-macam Hak
Ada beberapa hak bagi manusia antara lain:
a. Hak hidup
Hak hidup
adalah hak yang suci tanpa bisa diberikan untuk keperluan yang lain.[6]
Tiap-tiap manusia memiliki hak hidup. Sebab
kehidupan manusia dalam bergaul di masyarakat sudah selayaknya apabila
seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya. Maka hak hidup adalah
hak yang suci tanpa bisa diberikan untuk keperluan sesuatu yang lain.
Hak hidup juga memiliki dua
kewajiban sebagaimana hak-hak yang lain yaitu:
1)
wajib bagi yang berhak supaya
menjaga hidupnya.
2)
menggunakan hak tersebut
sebaik-baiknya untuk kepentingan diri sendiri dan masyarakat serta wajib bagi orang
lain agar menghormati hak ini.
Maka barang
siapa yang melakukan pembunuhan atau kekerasan maka
mereka berhak menerima hukuman sesuai dengan
perbuatannya.
b. Hak Kemerdekaan
Kemerdekaan mutlak ialah “bertindak
dan berbuat menurut kehendak-Nya dengan tidak ada sesuatu yang menguasai
kehendak dan perbuatan-Nya.[7]
Dari pengertian ini dapat kita pahami bahwa tidak akan terjadi kecuali
bagi Allah, ini dikarenakan tiada seorangpun yang kehendaknya tidak dipengaruhi
oleh pengaruh lain.
Kemerdekaan terikat sendiri, diartikan didalam
“declation des droits de I’home” yang diterbitkan pada tahun 1789 yang berarti
“kuasa berbuat segala”.
sesuatu dengan tidak merugikan orang
lain” Kata ini membuktikan bahwa setiap orang berhak untuk merdeka selama tidak
merugikan kemerdekaan orang lain
Ada beberapa penjelasan dalam arti kemerdekaan yang
dapat dipahami sebagai berikut:
1) Kemerdekaan
lawan dari perhambaan
Merdekanya
masa sekarang tidak seperti masa lalu dimana masyarakat dahulu tidak memandang
buruk sebagaimana melihat perbedaan antara kemerdekaan dan perhambaan.
2) Kemerdekaan
bangsa-bangsa
Kebebasan
bangsa dari tekanan atau jajahan bangsa lain, tidak tunduk pada bangsa asing
lagi.
3) Kemerdekaan
kemajuan
Yang berarti
setiap orang aman dari perlakuan curang terhadap miliknya, kemajuan dalam
berpikir, kemajuan berkumpul dan pidato serta kemerdekaan surat kabar.
4)
Kemerdekaan politik
Dimana
setiap orang memiliki hak untuk turut mengatur pemerintahan dengan memilih
dalam pemilihan umum. Serta dapat diartikan setiap manusia berhak mempunyai
kesempatan mengatur negerinya.
hak kemerdekaan mengandung dua kewajiban yaitu:
1)
Wajib bagi manusia dan pemerintah
menghormati hak kemerdekaan seseorang.
2)
Wajib bagi yang mempunyai hak untuk
mempergunakan kemerdekaannya untuk kebaiannya dan kebaikan orang banyak.
c. Hak memiliki
Hak milik menjadi bagian yang
menyempurnakan hak kemerdekaan. Karena manusia itu tidak dapat mempertinggikan
dirinya menurut kehendaknya, kecuali dengan alat-alatnya.
Hak milik dibagi menjadi dua yaitu:
1)
Hak milik perorangan. Contoh: rumah,
pakaian, dll.
2)
Hak milik umum. Contoh: kereta api,
museum, jalan, dll.
Hak milik juga sama seperti hak-hak yang lainnya, yang
mempunyai dua kewajiban yakni:
1)
Wajib bagi orang banyak supaya
menghormati milik perseorangan
2)
Wajib bagi pemilik supaya mempergunakannya
dengan sebaik-baiknya.
d. Hak mendidik
Setiap orang pada hakikatnya memiliki hak untuk
mendidik pribadi dan belajar menurut kecakapan dan bakatnya. Manusia diberi hak
ini dikarenakan pendidikan merupakan sebagian alat untuk mencapai kemerdekaan
dan alat untuk hidup yang tinggi[8]
B.
Kewajiban
1. Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah suatu tindakan yang
harus dilakukan bagi setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk
individu, sosial dan tuhan.[9]
Dengan demikian masalah kewajiban
memiliki peranan penting dan keterpautan dengan hak. Namun perlu ditegaskan
bahwa kewajiban disini bukan merupakan keharusan fisik tetapi tetap berwajib.
Di dalam ajaran islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’,
yaitu sutau perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan jika
ditinggalkan akan mendapatkan siksa.[10]
2.
Macam-Macam Kewajiban
Kewajiban dapat dibagi 3 macam
yaitu:
a. Kewajiban
individu
Adalah bahwa
individu mempunyai kewajiban terhadap diri sendiri.
b.
Kewajiban sosial
Adalah bahwa seseorang disamping sebagai makhluk
individu tetapi juga sekaligus sebagai
makhluk sosial.
c. Kewajiban
makhluk kepada tuhan
Adalah
individu tidak hanya hidup sebagai pribadi dan makhluk sosial tetapi individu
tidak lepas dari penciptanya yaitu Tuhan.
Kewajiban
manusia bermacam-macam, karna manusia dilihat dari sudut:
a.
Menurut kekayaan, maka diantara
mereka ada yang kaya, ada yang miskin dan ada pula yang sedang.
b.
Menurut tingkat dan derajat seperti
raja bangsawan dan rakyat jelata
c.
Menurut pekerjaan, diantara mereka
pekerjaan yang ada di fikiran ada yang fikiran seorang guru dan hakim adapula
pekerjaan dengan tangan seperti tukang kayu, tukang besi, dan banyak lagi.
C.
Keutamaan
1. Pengertian Keutamaan
Keutamaan ialah akhlak yang baik.
Dan akhlak adalah suatu kehendak yang terbiasa. Sedangkan sifat utama ialah
kehendak orang dengan membiasakan sesuatu yang baik. Dari definisi di atas
dapat diketahui bahwa orang utama adalah orang yang mempunyai akhlak baik yang
membiasakan memilih perbuatan yang sesuai dengan apa yang diperintahkan.
Sehingga keutamaan merupakan sifat jiwa sedangkan kewajiban hanya perbuatan
luar.
Socrates berpendapat bahwa “Tidak
ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu)”.dapat disimpulkan bahwa:
1) Seseunguhnya manusia itu tidak
dapat berbuat kebaikan tiada tahu kebaikan, dan tia-tiap perbatan yang timbul
dengan tiada pengertian tentang baiknya maka ia tidak baik dan tidak utama.
2) Pengetahuan manusia tentang
baiknya sesuatu itu tentu mendorong untuk mengerjakannya, dan pengetahuan
tentang buruknya sesuatu itu mendorong untuk meninggalkannya.
Socrates
memperluas dalam teorinya. Maka menurut pendapatnya bahwa manusia yang baik itu
ialah yang mengetahui kewajibannya, dan raja yang baik ialah yang mengetahui
bagaimana cara memerintah dengan adil, dan begitulah seterusnya. Dan socrates
mengambil kesimpulan bahwa dasar keutaman itu ialah pengetahuan.
2.
Macam-Macam Keutamaan
Keutamaan dibagi menjadi tiga:
a. Perseorangan
v Mengekang
hawa nafsu
v Mendidik
nafsu
b. Masyarakat
Keutamaan masyarakat mengandung sifat adil ialah
meyampaikan hak-hak manusia kepada mereka dan kebajikan memberi kebutuhan
mereka diatas hak-hak mereka.
c. Agama
Keutamaan agama mengandung
sifat-sifat manusia yang harus dipakai untuk Tuhannya.
Pandangan kita dalam memberi hukum kepada sesuatu akan
baik dan buruknya, adalah suara hati itu menjadi petunjuk yang baik.[11]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak adalah sesuatu yang diterima setelah manusia diberatkan atas suatu
kewajiban. Antara hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan, keduanya harus
seimbang. Sehingga dapat tercipta suatu keselarasan kehidupan dalam
masyarakat yang kemudian tercipta suatu kesejahteraan secara menyeluruh.
Diatas selain menjelaskan tentang
hak dan kewajiban dijelaskan pula tentang keutamaan. Dimana yang memiliki
hubungan dengan Hak dan Kewajiban.
B. Saran
Dengan dibuatkan makalah hak, kewajian, dan keutamaan diharapkan pembaca
dapat memahami serta mengerti apa yang dijelaskan dalam makalah ini . kami
menyampaikan semoga pembaca tidak menyalahgunakan pengertian dan memahami antara
hak, kewajiban dan keutamaan sebagai manusia yang baik dan berbudi.
Makalah ini kami buat sesuai sumber dan refrensi dari buku yang kami baca
namun kami menyadari banyak ketidak sempurnaan dalam makalah ini. Oleh karena
itu, jika pembaca mendapatkan sumber-sumber atau refrensi lain yang dapat
menunjang perbaikan makalah ini, kami ucapkan mohon maaf jika ada kesalahan
penulisan dalam penulisan.
DAFTAR PUSTAKA
Mustofa, H. A. 2014. Akhlak Tasawuf. Bandung:
CV Pustaka Setia
Nata, Abuddin. 2005. Akhlak Tasawuf Dan Karakter
Mulia. Jakarta: Rajawali Pers.
Abdullah,
Yatimin. 2007. Studi Akhlak Dalam Perspektif Alquran. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
[1] Yatimin
Abdullah, Studi Akhlak Dalam Perspektif Alquran, (Jakarta: Sinar Grafika
Offset, 2007), hlm. 102.
Terimakasih min, sangat membantu
BalasHapus