PERANAN TASAWUF DALAM KEHIDUPAN MODERN
Nama : Siska
Marinda
NIM :
20170703022197
PRODI :
Perbankan syari’ah (D)
JURUSAN :
Ekonomi dan Bisnis Islam
PERANAN TASAWUF DALAM KEHIDUPAN MODERN
Tasawuf
sangat penting dalam rangka mengembalikan manusia kepada fitrahnya yang suci. Problematika
masyarakat modern cenderung meletakkan dunia sebagai tujuan finalnya perlahan
harus dihilangkan.Sebab,ternyata hal tersebut tidak menghilangkan masalah yang
dihadapi justru membawa mereka pada persoalan yang lebih fundamental,yaitu
keringnya spiritual yang akurat.
Dibuktikan
dengan semakin tingginya angka kriminalitas,stress,frustasi,bahkan bunuh diri.Persoalan
rumah tangga yang diiringi perceraian,seks bebas dan kehamilan pra nikah yang
semakin merajalela dikalangan masyarakat dewasa.
Namun,persoalan
tersebut mulai disadari oleh masyarakat
Tasawuf sebagai sebuah ajaran untuk
mensucikan harus dihadirkan di tengah masyarakat.Hati yang tenang dan slalu
mengingat Allah akan membuat perilaku seseorang menjadi terkendali.
Ulama menyatakan bahwa dzikir adalah
sarapan terbaik untuk hati. Rasulullah pun senantiasa membiasakan berdzikir
usai shalat subuh.Selain dzikir,tasawuf juga menekankan pada aspek melakukan
amal apapun semata-mata menggapai ridho Allah swt.Tidak mengherankan bagi
seorang sufi ibadah sosial juga berdimensi akhirat sebagaimana diniatkan karena
Allah swt.
Dengan
memahami ajaran islam mengenai tasawuf pada masyarakat modern,maka kita harus
memahami dan melaksanakan konsep-konsep tasawuf pada masa
modern.Ditengah-tengah masyarakat modern,dengan ditandai munculnya gaya hidup
hedonisme,matrialisme,konsumerisme,tasawuf harus menunjukkan kontribusinya agar
masyarakat tidak terjerumus dalam gaya hidup tersebut.Kontribusi tersebut
berupa penguatan aktivitas hidup seseorang untuk diniatkan sebagai ibadah kepada
Allah.Artinya,dunia harus diajdikan alat untuk menggapai ridho Allah swt.Dengan
memahami ini, seorang sufi akan berhati-hati dalam mencari harta sekaligus
menggunakan hartanya.Mereka pasti akan meninggalkan sesuatu yang syubhat dan
haram.
Komentar
Posting Komentar